Komisi I Himpun Masukan Bahas RUU HDM
Rancangan Undang-Undang Hukum Disiplin Militer (RUU HDM) sedang dalam tahap penggodokan di Komisi I. Untuk mendapatkan bahan-bahan, Komisi I meminta masukan dari LSM, seperti Kontras, Imparsial dan Elsam.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Panja RUU HDM Agus Gumiwang Kartasasmita, sempat muncul perdebatan terkait dengan hak asasi manusia. Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq menyatakan ada hak-hak yang bagi sebagian orang berlaku, namun bagi suatu kelompok menjadi tidak pantas atau tidak patut.
“Soal prajurit datang ke tempat hiburan, bisa masuk kategori tidak pantas. Sebab bisa menimbulkan fitnah," kata Mahfudz di ruang rapat Komisi I, Gedung Nusantara II, Rabu (2/10).
Mahfudz kembali memberi contoh, jika seorang anak makan di pinggir jalan, mungkin hal itu biasa saja. Namun, untuk kiai atau habib, rasanya tidak patut makan di pinggir jalan.
"Apalagi makannya di pinggiran jalan di Pantura, itu bisa jadi masalah. Karena persepsi setiap orang akan berbeda," tambah politisi PKS ini.
Mungkin, tambah Mahfudz, organisasi seperti TNI, mempunyai norma-norma secara internal organisasi soal kepatutan. Kepatutan yang dimaksud meliputi tidak boleh bermain biliar ataupun ke tempat hiburan.
Sebelumnya, Al Araf dari Imparsial menyatakan seorang tentara juga warga negara yang mempunyai hak. Namun, terkadang jika prajurit mengunjungi tempat hiburan ataupun main biliar di luar dinas, mereka takut dirazia, terutama oleh PM (Polisi Militer).
Sementara itu, Haris Azhar dari Kontras, menjelaskan secara filosofis tentara dan sipil punya hak asasi yang sama. Namun, hak prajurit ada yang dikurangi, tapi negara memberikan perlindungan tambahan. (sf), foto : odjie/parle/hr.